Minggu, 09 Desember 2012

Prinsip Prinsip Akuntansi

Informasi akuntansi harus disusun dan dilaporkan secara obyektif. Oleh karena itu akuntansi keuangan harus didasarkan pada standar atau pedoman yang telah teruji dan diterima umum. Dari hasil riset serta dari hasil praktek akuntansi yang telah diterima umum dan keputusan lembaga profesi serta keputusan badan resmi pemerintah terbentuk landasan dasar atau pedoman untuk praktek akuntansi.

Standar-standar ini yang dikenal dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.

Dari sekian banyak prinsip-prinsip akuntansi, berikut beberapa prinsip yang akan dikemukakan di sini
  • Konsep Kesatuan Usaha (Konsep Entitas). Konsep kesatuan usaha akuntansi adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang beridiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain. Antara kesatuan usaha satu dengan kesatuan usaha yang lain atau dengan pemiliknya, terdapat garis pemisah yang tegas. Yang berarti bahwa kejadian keuangan (transaksi) yang menyangkut suatu kesatuan usaha, tidak boleh dicampur dengan kesatuan usaha lain atau dengan keuangan pemiliknya. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan akan menjadi kacau, karena yang tercantum dalam laporan keuangan mungkin akan dimasuki transaksi keuangan yang tidak berhubungan dengan organisasi itu. Jadi, akuntansi digunakan untuk setiap unit ekonomi secara terpisah. Tentunya bisa saja data dari unit-unit ekonomi yang terpisah itu digabungkan menjadi satu untuk memperoleh gambaran menyeluruh. Misalnya data-data dari perusahaan-perusahaan logistic dikumpulkan dan dibuat ikhtisar untuk memperoleh informasi keuangan  seluruh perusahaan logistic.
  • Prinsip Obyektivitas. Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada data yang dapat dipercaya. Data yang dipercaya adalah data yang telah diperiksa kebenarannya. Data semacam itu harus dikonfirmasi oleh pengamat yang independent. Oleh sebab itu catatan akuntansi berawal dari dokumentasi dalam bentuk bukti yang obyektif.
  • Prinsip Harga Pokok (The Cost Prinsiple). Aktiva atau jasa yang dibeli perusahaan harus dicatat sesuai dengan harga pokoknya / harga beli atau atas dasar biaya yang sesungghnya. Sebagai contoh, jika perusahaan membeli tanah dengan harga 500 juta. Maka jumlah itu yang dicatat dalam catatan akuntansi. Meskipun pada awalnya penjual mungkin menawarkan harga  550 juta dan pembeli menawar 450 juta.Untuk keperluan pajak bumi dan bangunan misalnya mungkin di taksir dengan nilai 525juta. Namun angka-angka disebutkan itu tidak mempengaruhi catatan akuntansi, karena angka-angka tersebut tidak timbul dari transaksi yang sesungguhnya. Jadi yang dicatat untuk tanah itu adalah tetap 500 juta.

Daftar Pustaka : Prinsip Prinsip Akuntansi / Accounting Principle (Niswonger-Fess-Warren)
Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 1 (Al Haryono Jusuf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar dengan kata kata yang baik dan sopan ya..:)