Sabtu, 13 Februari 2016

Cara Klaim Ganti Rugi Pengiriman Melalui JNE

Dalam pengiriman paket melalui jasa pengiriman, ada saatnya terjadi hal yang tidak diinginkan. Adakalanya rusak atau bisa jadi paket yang dikirim hilang. Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas bagaimana cara klaim ganti rugi pengiriman melalui JNE. Pengajuan klaim ganti rugi ini bisa dilakukan oleh pengirim.

Tentunya ini setelah melalui proses pelacakan atau pengecekan kiriman dan dinyatakan oleh pihak jasa pengiriman bahwa barangnya hilang. Atau jika paket rusak, setelah adanya komplain dari penerima bahwa barang tiba dalam keadaan rusak disertai dengan bukti berupa foto paket yang rusak.

Untuk mengajukan claim, kamu bisa melalui counter JNE tempat kamu melakukan pengiriman. Dalam hal ini, pihak counter(agen) yang akan meneruskan ke Cabang Utama atau ke kantor Pusat JNE. Atau untuk proses lebih cepat, kamu lebih baik datang langsung ke Cabang Utama di tiap-tiap kota. Jika kamu di Jakarta bisa langsung datang ke kantor pusat JNE di Jl Tomang Raya No 11 Jakarta Barat.

Berkas-berkas yang disertakan :
  1. Resi Pengiriman(Asli). Jika resi yang asli hilang biasanya diminta untuk mengisi surat pernyataan resi hilang.
  2. Foto Copy KTP
  3. Nota Pembelian. Jika nota pembelian hilang, biasanya diminta mengisi surat pernyataan nota hilang.
  4. Foto kerusakan paket. Jika kamu klaim kerusakan kiriman, lampirkan juga foto paketnya yang rusak sebagai bukti.
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • Klaim akan diproses dalam 14 hari kerja setelah berkas diserahkan ke CS JNE Pusat. Pengirim biasanya akan dihubungi oleh CS untuk konfirmasi selanjutnya.
  • Perlu diperhatikan bahwa untuk paket(kiriman) yang tidak diasuransikan nilai penggantian, maksimal 10x ongkos kirim. Jadi jika nilai paket dibawah 10x ongkos kirim, maka bisa mendapat penggantian penuh sesuai nilai barang. Tetapi untuk paket dengan nilai lebih dari 10x ongkos kirim hanya akan mendapat penggantian 10x ongkos kirim. Itulah mengapa pada saat pengiriman, untuk paket dengan nilai lebih dari 10x ongkos kirim, dianjurkan untuk diasuransikan. Sehigga jika terjadi kehilangan, bisa mendapat penggantian penuh sesuai nilai paket tersebut.
Demikian sedikit tips untuk tata cara claim ganti rugi pengiriman melalui jasa pengiriman JNE. Terima kasih telah berkunjung. Mudah-mudahn bermanfaat.

3 komentar:

  1. saya ada kejadian serupa.
    saya mengirimkan barang dr surabaya k jakarta dengan kelengkapan alamat yang SANGAT JELAS, tetapi barang dikirimkan ke alamat lain dan diterima oleh orang yang tidak bersangkutan.
    JNE menjanjikan akan melakukan investigasi dalam kurun waktu 4-6 hari, tapi yg dihasilkan dlm kurun waktu tersebut adalah NIHIL.
    Ketika saya hubungi bahwa saya meminta prosedur klaim barang hilang, tapi oleh pihak JNE hanya menjawab seperti radio rusak akan mengkonfirmasi kembali, tapi saya tunggu hingga 2 hari lamanya sama sekali tidak ada usaha dari pihak JNE untuk melakukan konfirmasi ke saya.
    DIMANA PERTANGGUNG JAWABAN JNE????!!!
    LAYANAN PENGIRIMAN MACAM APA INI?????!!!!!!
    GAK CS GAK LAYANAN CLAIM GAK BEKERJA SECARA PROFESIONAL.
    DALAM KASUS INI SAYA SEBAGAI PIHAK PENGIRIM BENAR2 MERASA DIRUGIKAN KARENA SAYA TIDAK MELAKUKAN KESALAHAN APAPUN BAIK DARI PENULISAN ALAMAT DAN NO.TELP TETAPI MENGAPA PAKET BISA SALAH DIKIRIMKAN????!!!!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kak, coba ke agen tempat kakak kirim barang. Terus minta surat klaim. Lalu isi semua, dan serahkan langsung ke jne pusat. Insyaallah dalam waktu 14hr klaim akan disetujui dan dana akan dikembalikan

      Hapus
    2. Kak, coba ke agen tempat kakak kirim barang. Terus minta surat klaim. Lalu isi semua, dan serahkan langsung ke jne pusat. Insyaallah dalam waktu 14hr klaim akan disetujui dan dana akan dikembalikan

      Hapus

Harap berkomentar dengan kata kata yang baik dan sopan ya..:)